*(perpanjangan, penyetaraan, penyesuaian, vokasional, sertifikasi ulang)
*Catatan:
Catatan: Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di atas mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas Harga SKTTK dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah Harga SKTTK.