*(perpanjangan, penyetaraan, penyesuaian, vokasional, sertifikasi ulang)
Okupasi level 1 s/d 3: Rp 1.800.000,-/sertifikat
Okupasi level 4 s/d 6: Rp 2.100.000,-/sertifikat
*Catatan:
Okupasi level 1 s/d 3: Rp 450.000,-/sertifikat
Okupasi level 4 s/d 6: Rp 550.000,-/sertifikat
Perguruan Tinggi (Okupasi level 3): Rp 550.000,-/sertifikat *(perguruan tinggi: D3, D4, S1)
Catatan: Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di atas mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas Harga SKTTK dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah Harga SKTTK.